Istri Belanja Sayur Tanpa Izin, Suami Ngamuk dan Dihukum Cuma Sehari Penjara!
Selasa, 15 Jul 2025, 07:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Sebuah kasuskekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Malaysia. Seorang pria berusia 36 tahun dijatuhi hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya hanya karena pergi ke pasar membeli sayur tanpa izin.
Dilaporkan oleh Must Share News dan dikonfirmasi oleh New Straits Times (12/7/2025), insiden ini terjadi pada 7 Mei 2024 di kediaman pasangan tersebut yang terletak di kawasan Taman Desa Bertam, Melaka.
Tersangka, bernama See Yong Fei, tak bisa menerima kenyataan bahwa sang istri yang berusia 39 tahun keluar rumah tanpa izin dan lebih parah lagi, bersosialisasi dengan orang lain di pasar.
Luka Serius dan Aksi Pengurungan
Kekerasan yang dilakukan See tidak hanya berupa kemarahan verbal. Ia secara brutal meninju lengan istrinya dan menendang tubuhnya, yang mengakibatkan luka fisik serius termasuk patah tulang serta memar di wajah, lengan, dan punggung korban.
Tak berhenti sampai di situ, See bahkan mengurung istrinya di rumah, mencegah korban mencari bantuan medis atau melaporkan kejadian tersebut. Kesempatan melarikan diri akhirnya datang saat See keluar rumah untuk bekerja. Korban langsung menghubungi seorang teman dekat, yang kemudian membantunya melapor ke polisi dan membawanya ke Rumah Sakit Melaka untuk mendapatkan perawatan.
Proses Hukum: Vonis dan Fakta Persidangan
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Syaza Nur Sharif menuntut hukuman berat untuk terdakwa. Ia menyebut bahwa tingkat kekerasan dan luka yang dialami korban sangat serius, dan karenanya pantas diberikan hukuman yang memberi efek jera.
Meski See awalnya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda besar, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 1 hari penjara dan denda RM6.000 (sekitar Rp22,8 juta). Hukuman ini memicu reaksi publik karena dianggap terlalu ringan untuk kasus kekerasan dengan dampak fisik dan psikis yang berat terhadap korban.
Dalam pembelaannya, pengacara See, Kelvinder Singh Sidhu, memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa See adalah pelaku pelanggaran pertama, memiliki penghasilan rendah sekitar RM3.000 (Rp11,4 juta) per bulan, serta merupakan pengasuh utama ayahnya yang sedang sakit. Ia juga diketahui memiliki lima anak kecil yang menjadi tanggung jawabnya.
Setelah kejadian itu, sang istri memilih tidak lagi tinggal bersama pelaku, dan proses hukum tetap berlanjut meskipun keduanya tidak lagi hidup serumah.
KDRT: Masalah Sosial yang Butuh Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT di Asia Tenggara yang kerap dipicu oleh hal-hal sepele dalam rumah tangga, namun berujung pada kekerasan fisik dan trauma mendalam bagi korban.
Organisasi perlindungan perempuan di Malaysia menyoroti bahwa banyak kasus serupa tidak dilaporkan karena korban takut atau tidak memiliki dukungan sosial yang cukup.
Aktivis hak perempuan menyerukan agar sistem hukum memberikan hukuman yang lebih tegas dan edukatif terhadap pelaku KDRT untuk memberi perlindungan lebih kuat kepada korban dan mencegah kekerasan serupa terulang.
- KDRT Malaysia
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.