Makin Panas! Kuasa Hukum Ungkap Anak Nikita Mirzani Nyaris Meninggal, Saksi Kunci Siap Buka Suara

Senin, 07 Jul 2025, 11:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh, mantan kekasih dari LM, putri artis Nikita Mirzani, kembali mencuat ke publik setelah kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Fahmi menyebut bahwa LM sempat berada dalam kondisi mengkhawatirkan hingga nyaris meregang nyawa.

Ket. Foto: Laura Meizani dan Vadel Badjideh — Sumber: Instagram.com/vadelbadjideh

"Dia tidak akan mau memaafkan karena anaknya betul-betul hancur, bahkan hampir meregang nyawa kalau tidak ada orang di sekitarnya," ujar Fahmi dilansir dari Grid.Id, Minggu (6/7).

Saksi Kunci Akan Hadir di Sidang

Fakta baru ini akan menjadi bagian penting dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2025 mendatang.

 Fahmi menyebut akan dihadirkan seorang saksi kunci yang mengetahui secara langsung kejadian saat LM dalam kondisi membahayakan dirinya sendiri.

"Ini saksi kunci yang tahu dan mengetahui peristiwa tersebut. Bahkan, dia sempat telepon-telepon, diarahkan oleh Vadel saat itu," tambah Fahmi.

Menurutnya, saksi ini juga merupakan orang yang berperan menyelamatkan LM dari tindakan berbahaya.

Kejadian tersebut disebut sebagai titik kritis yang membuat kondisi LM makin memburuk secara emosional dan mental.

Tangis Haru Nikita di Persidangan

Dalam sidang sebelumnya, suasana emosional tak terhindarkan. Nikita Mirzani yang awalnya tak diizinkan masuk ke ruang sidang akhirnya diperbolehkan hadir secara pasif.

Setelah mendengar kesaksian langsung dari sang putri, ia tak kuasa menahan tangis.

"Nikita peluk putrinya, terus minta saya untuk bawa Laura (LM) keluar dari ruang sidang. Nikita bilang, 'Abang bawa aja Laura pulang. Biar saya diperiksa di persidangan'," ungkap Fahmi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada 12 September 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Vadel diduga melakukan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap LM yang saat itu masih di bawah umur.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan terkait tindakan aborsi.

Setelah berjalan selama 7 bulan, tepatnya pada 13 Februari 2025, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru bahwa ia sempat hamil dan melakukan aborsi.

Sidang perdana kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik dan isu serius terkait perlindungan anak.

Kehadiran saksi kunci pada sidang mendatang diperkirakan akan menjadi momen krusial dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.