Dikira Cuan, Ternyata Uang Haram! Kronologi Mahasiswi Terlibat Kasus Korupsi PUPR OKU Rp 1,2 M

Senin, 07 Jul 2025, 11:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergulir dan menyeret nama seorang mahasiswi bernama Dinda.

Mahasiswi semester akhir ini mendadak menjadi perhatian publik setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2025.

Ket. Foto: Mahasiswi OKU terlibat kasus korupsi PUPR 1,2 M — Sumber: Freepik

Awal Mula Terlibat

Keterlibatan Dinda bermula dari sebuah permintaan sederhana: ia diminta membuka rekening baru. Tanpa disangka, rekening tersebut kemudian menerima transfer dana sebesar Rp 1,2 miliar.

Saat itu, Dinda mengaku tidak mengetahui siapa pengirim uang maupun maksud pengiriman tersebut.

Dinda, yang bekerja sebagai staf di sebuah biro konsultan perpajakan, rupanya memiliki hubungan kerja dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ).

Ia bertanggung jawab atas pengurusan pajak perusahaan milik Pablo.

Menurut pengakuannya, rekening tersebut awalnya ditujukan untuk kebutuhan operasional pekerjaan, seperti pembayaran jasa konsultasi dan keperluan alat tulis kantor.

Namun, ia terkejut ketika mendapati saldo masuk mencapai miliaran rupiah.

"Awalnya saya kira itu sisa pembayaran jasa dari Pablo. Tapi ketika saya cek, jumlahnya Rp 1,2 M. Saya kaget," ujar Dinda.

Diminta Mencairkan Dana

Dua hari setelah OTT KPK pada 15 Juni 2025, Dinda diperintahkan untuk mencairkan dana tersebut. Uang ditarik dari dua bank dan diserahkan dalam dua tahap.

Penyerahan pertama senilai lebih dari Rp 800 juta dilakukan tanpa saksi, sementara penyerahan kedua sebesar Rp 300 juta lebih dilakukan dengan disaksikan rekannya karena merasa ada kejanggalan.

Dinda Laporkan ke KPK

Setelah OTT menghebohkan publik dan nama Pablo masuk dalam daftar tersangka, Dinda bersama rekannya Maulana, sesama konsultan perpajakan, memutuskan untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna melapor.

"Kami datang untuk menginformasikan soal uang Rp 1,2 miliar. Karena kami khawatir uang itu ada kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK," jelas Dinda.

Laporan tersebut membuat Dinda dan Maulana resmi diperiksa sebagai saksi dari pihak tersangka M Fauzi alias Pablo, yang kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

OTT dan Penetapan Tersangka

OTT KPK pada 15 Juni 2025 berhasil mengamankan enam orang tersangka, termasuk pejabat publik dan pihak swasta. Mereka adalah:

  • Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

  • Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

  • M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

  • Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

  • M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a, b, f dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta, MFZ dan ASS, dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

KPK telah resmi menahan seluruh tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa seseorang dapat terseret dalam pusaran korupsi tanpa mengetahui awal mula keterlibatannya, sebagaimana yang dialami oleh Dinda.

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.