Sah! MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut: Kabar Baik untuk Ekosistem dan Liburan Pantai Kamu!
Kamis, 26 Jun 2025, 17:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat putusan tersebut, pemerintah kini tidak lagi diizinkan mengekspor pasir laut.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut sangat penting demi menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
Salah satu upayanya adalah dengan mengendalikan eksploitasi hasil sedimentasi, termasuk pasir laut.
Menurut hakim MA, pengelolaan pasir laut untuk kepentingan komersial seperti ekspor merupakan kebijakan yang tergesa-gesa, dan belum mempertimbangkan aspek kehati-hatian lingkungan.
Lebih jauh, praktik tersebut bisa mengurangi potensi pemanfaatan pasir laut untuk tujuan non-komersial, seperti rehabilitasi dan konservasi ekosistem pesisir.
Apa Hubungannya dengan Liburan di Pantai?
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, Apa dampaknya ke saya yang cuma mau healing di pantai?, Well, ternyata cukup besar, lho!
Eksploitasi pasir laut secara berlebihan bisa menyebabkan abrasi pantai, rusaknya terumbu karang, dan terganggunya habitat biota laut.
Kalau itu dibiarkan terus-menerus, kondisi pantai favorit kamu bisa berubah drastis pasir bisa hilang, garis pantai menyempit, hingga wisata bahari jadi tidak menarik lagi.
Dengan adanya larangan ekspor ini, pemerintah diharapkan bisa fokus menggunakan pasir laut untuk rehabilitasi pantai, memperbaiki kawasan pesisir, dan menjaga keindahan alam tropis yang jadi daya tarik wisata Indonesia.
Jadi, buat Cantiks pencinta pantai dari Bali, Lombok, hingga Labuan Bajo, putusan ini bisa jadi kabar baik. Artinya, pemerintah punya dasar hukum kuat untuk melindungi pesisir dan pasir-pasir cantik yang selama ini jadi destinasi liburan kamu.
Bayangkan, healing di pantai tanpa khawatir ombak makin dekat karena abrasi, atau snorkeling di laut yang ekosistemnya sehat. Semua itu bagian dari dampak positif pelestarian laut.
Putusan MA yang melarang ekspor pasir laut bukan sekadar isu hukum atau ekonomi. Ini adalah bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga keseimbangan alam, memastikan keberlanjutan wisata pesisir, dan melindungi tempat-tempat liburan favorit kita semua.
Karena, jujur saja, siapa yang nggak mau menikmati pantai dengan pasir putih alami, laut jernih, dan lingkungan yang lestari?
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.