Sadis! Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya Siksa ART WNI Hingga Tewas 4 Tahun Lalu, Baru Divonis Sekarang!

Rabu, 25 Jun 2025, 06:45 WIB
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mantan finalis MasterChef Malaysia musim kedua, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37), bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun atas pembunuhan yang keji terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin (28), warga negara Indonesia di kondominium Amber Tower, Penampang, Sabah, antara 8–11 Desember 2021.

Adegan Tragis & Penganiayaan Berlapis
Jaksa penuntut umum menggambarkan kasus tersebut sebagai “deretan kekejaman berkepanjangan”. Bukti trauma korban di sekujur tubuh ada luka melepuh, gigi patah, hingga cedera parah yang menunjukkan tindak pidana disengaja dan sistematis. Bahkan, jenazah Afiyah hanya bisa dikenali lewat gelang di pergelangan tangannya.

Lebih mengerikan lagi, kedua terdakwa sempat mendokumentasikan kekerasan itu melalui video dan foto di ponsel mereka. Hal ini dipandang memperkuat bukti bahwa mereka dengan sengaja merencanakan dan mengeksekusi tindakan brutal terhadap ART mereka.

Seruan Hukuman Berat & Vonis 34 Tahun
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, bahkan mendesak hukuman mati, menekankan bahwa kasus ini “mengejutkan hati nurani rakyat Sabah dan bangsa secara keseluruhan”. Namun, hakim Datuk Dr Lim Hock Leng mempertimbangkan dakwaan di bawah Pasal 302 KUHP Malaysia, memberi vonis penjara selama 34 tahun untuk masing-masing pelaku, plus tambahan hukuman cambuk sebanyak 12 kali untuk Ambree. Etiqah dibebaskan dari cambuk karena hukum menghindari penerapan cambuk pada wanita.

Jejak Tata-Balik Kasus: Dari Penahanan Hingga Vonis
* Desember 2021: Pasangan ini ditolak jaminan, ditangkap, lalu mengajukan banding.
* April 2022: Etiqah sempat dibebaskan dengan jaminan RM?30.000 karena mempertimbangkan kondisi kesehatan, tanggungan anak, dan gangguan psikiatri, meski kasus ini termasuk tindak pidana tidak boleh dijaminkan.
* 30 April 2025: Hakim Lim menggugurkan faktor pembelaan meringankan, menetapkan hukuman maksimal mengingat kekejaman yang dilakukan.

Media di Indonesia, melaporkan duka keluarga korban dari Sulawesi Selatan. Mereka mendesak hukuman setimpal untuk pelaku, mengingat Afiyah meninggalkan seorang anak sebatangkara.

Redaktur: Nuraini Andriani

Penulis: Nuraini Andriani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.